Benuanta.id – Seorang kakek berinisial MH (60) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial NI (6) merupakan tetangga MH.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham, mengatakan, dugaan aksi cabul itu terjadi pada Sabtu, 30 Desember 2023.
Mulanya, korban sedang disuruh kakaknya berbelanja di warung dekat rumah. Saat itulah, tersangka MH yang berdiri di lantai atas rumahnya memanggil korban dan mengatakan, “Kamu mau uang kah?”
Korban yang tertarik dengan tawaran uang pun mengiyakan dan masuk ke rumah tersangka. Di dalam rumah, tersangka langsung melakukan aksinya dengan mencium pipi dan bibir korban.
“Setelah itu, tersangka melucuti celana korban dan menggaulinya,” ujar Iskandar Ilham, Selasa (23/1).
Setelah menuntaskan aksinya, korban disuruh pulang oleh tersangka. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Ibu korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Balikpapan.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyita barang bukti berupa pakaian korban. Iskandar membeberkan, hasil visum pada pemeriksaan korban ditemukan luka lecet kemerahan pada bibir kemaluan dan beberapa robekan pada selaput dara yang diakibatkan kekerasan benda tumpul.
Tersangka MH dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun (pidana) penjara,” tegas Iskandar.