Mengira Suami Sendiri, Ibu Muda di Tarakan Nyaris Disetubuhi Keluarga Jauh

Redaksi

WhatsApp Image 2024 02 22 at 20.10.00
WhatsApp Image 2024 02 22 at 20.10.00

Benuanta.id – Seorang ibu muda di Tarakan, Kalimantan Utara berinisial W (29) nyaris menjadi korban pemerkosaan, karena mengira pria yang hendak menyetubuhinya adalah sang suami. Kejadian itu terjadi di Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan pada Sabtu 4 November 2023 lalu.

Pria yang hendak menyetubuhi korban adalah UU. Pria 30 tahun itu bahkan diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Namun aksi nekatnya itu dilakukan karena UU diam-diam memendam rasa suka kepada korban.

“Benar pada waktu yang disebutkan, telah terjadi kasus tindak pidana pencabulan, yang mana korban dan pelaku ini rupanya saling kenal. Bahkan masih ada hubungan keluarga jauh,” ucap Kapolsek Tarakan Timur Iptu Ridho Aldwiko, Kamis (22/2).

Diceritakan Ridho, kejadian bermula saat korban sedang tidur pulas di kamarnya. Kemudian, pelaku datang dan diam-diam masuk ke dalam kamar.  Korban yang tidur menyamping tak sedikitpun merasa curiga. Pelaku yang sudah di dalam kamar, dengan cepat langsung berbaring disamping korban.

“Saat itu korban tidak berfikir aneh-aneh, dia mengiranya itu suaminya jadi membiarkan pelaku melakukan pencabulan,” jelasnya.

Setelah meraba tubuh korban, tangan UU langsung membuka celana dalam W dan melakukan aksi pencabulan. Korban kala itu masih tetap diam dan mengira pelaku adalah suaminya.

“Saat tersangka itu ingin menindih (menyetubuhi) korban, baru dia membuka mata dan sadar kalau itu bukan suaminya. Lalu korban berteriak dan pelaku langsung kabur,” sebutnya.

Kaget dengan peristiwa itu, W dengan cepat melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Tarakan Timur. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi TKP kejadian namun saat berada di lokasi pelaku yang sudah memiliki istri tersebut sudah berhasil melarikan diri.

“Jadi pelaku ini ternyata sudah memiliki istri, saat anggota mendatangi rumahnya dia sudah kabur, sementara istrinya juga tidak tau keberadaan suaminya,” terangnya.

Selama tiga bulan UU hidup dalam pelarian. Diketahui, UU melarikan diri ke Tanjung Selor, Bulungan. Namun pelarian UU harus berakhir pada Senin (19/2) kemarin saat polisi berhasil mendeteksi keberadaannya, dan dengan cepat meringkus pelaku cabul tersebut.

“Saat diamankan, pelaku ini mengaku suka sama korban. Meskipun dia tahu, kalau korban ini sudah punya suami,” kata Ridho.

Akibat perbuatannya kini UU resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 6 huruf C UURI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Atau Pasal 290 ke-1 KUHP. “Ancaman hukuman paling lama 12 tahun,” pungkasnya. 

Bagikan:

Baca Juga