Benuanta.id – Seorang kakek berusia 57 tahun ditangkap oleh Polres Nunukan, Kalimantan Utara, karena diduga telah memperkosa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang merupakan tetangganya. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku selama lima tahun hingga korban hamil dan melahirkan bayi.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor kepada Tim Patroli Samapta Polres Nunukan yang sedang berada di lokasi kejadian pada Senin, 27 November 2023. Ibu korban mengaku baru mengetahui bahwa anaknya menjadi korban pemerkosaan setelah melihat anaknya melahirkan bayi.
Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, pelaku mengancam akan membunuh korban dan orang tuanya jika menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun. Korban pun takut dan menuruti kemauan pelaku. Selama hamil, korban juga berusaha menyembunyikan kehamilannya dari orang tuanya.
“Pelaku ini sudah melakukan aksinya sejak korban berusia 11 tahun. Pelaku mengaku tertarik dengan korban dan sering memaksa korban berhubungan badan dengan ancaman. Korban ini tinggal dengan orang tuanya, tapi ibunya tidak tahu kalau anaknya hamil,” kata Siswati.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.