Benuanta.id – Seorang pria berinisial BE (28), warga Kampung Loudres, RT.12 Sebatik, ditangkap polisi karena membawa sabu seberat 2 Kg. Penangkapan terjadi pada Rabu (24/1), di Terminal Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, penangkapan bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan personel Polsek KSKP Nunukan saat mengamankan keberangkatan kapal KM. Thalia.
“Personel menemukan koper biru yang mencurigakan milik penumpang,” kata Siswati.
Personel kemudian membawa koper tersebut bersama pemiliknya ke terminal pelabuhan untuk diperiksa lebih lanjut. Dengan bantuan alat X-Ray dan anggota Bea dan Cukai Nunukan, personel menemukan dua bungkus plastik besar berisi sabu.
“Total berat sabu yang ditemukan sekitar 2.000 gram,” ujar Siswati.
Siswati menambahkan, pelaku mengaku mendapat sabu dari Sei. Limau Sebatik dan akan membawanya ke Pare-pare Sulawesi Selatan.
“Pelaku mendapat upah 30 juta rupiah dari seseorang yang bernama FI. Ini sudah kali kedua pelaku melakukan hal ini,” tutur Siswati.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Nunukan untuk penyelidikan lebih lanjut.