Benuanta.id – Pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Samarinda, Kalimantan Timur, justru mengantarkan polisi pada pengungkapan kasus narkoba.
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, yang awalnya menyelidiki NS, tersangka Curanmor, berhasil mengamankan AS, pengedar sabu.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, menjelaskan kronologi penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (9/5) di kamar kos NS di Jl. Mugirejo.
“Saat penggeledahan, kami menemukan 4 poket sabu seberat 3,45 gram bruto yang disembunyikan di dalam bungkus rokok,” ungkap Aribowo.
Tak hanya itu, ditemukan pula satu bendel plastik klip yang diduga digunakan AS untuk berjualan sabu. Dari pengakuan NS, sabu tersebut didapatkan dari AS.
Petugas kemudian mengamankan AS beserta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Kedua tersangka mengaku bahwa sabu tersebut akan diedarkan,” jelas Aribowo.
Atas perbuatannya, NS dan AS dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.