Benuanta.id – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap dua pelaku penikaman yang terjadi di sebuah apartemen di Jalan A.W. Syahrani, Kecamatan Samarinda Utara, pada Kamis, 4 Januari 2024. Kedua pelaku, NR dan MF, ditangkap di rumahnya di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, bersama barang bukti berupa pisau belati.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari ibu korban, MS, yang mengatakan bahwa anaknya, DR, menjadi korban penikaman pada Senin, 1 Januari 2024 dini hari.
“Korban mengalami tiga luka tusuk di bagian perut dan masih dirawat di RSUD A.W. Syahrani Samarinda,” ujarnya.
Menurut Rachmad, motif penikaman bermula dari permasalahan sepele. NR dan MF merasa tersinggung karena ditegur oleh rombongan korban saat sedang berpesta di apartemen tersebut. Mereka juga merasa diusir oleh korban dan teman-temannya.
“Tersangka MF kemudian menerjang, menendang, dan memukul korban dengan tangan kosong. Tersangka NR lalu mencabut pisau belati dari pinggangnya dan menusuk korban di perut sebanyak tiga kali,” paparnya.
Rachmad menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
“Kedua tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.