DPRD Kaltim Sahkan Pokok-Pokok Pikiran untuk Perubahan RKPD 2025

Fathur

BENUANTA – DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi resmi menyetujui perubahan Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Dokumen ini akan menjadi bagian dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.

Kesepakatan ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-24 pada Senin, 14 Juli 2025. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.

Sebelum kesepakatan ditandatangani, Ketua Pansus Pokir DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyampaikan laporannya. Ia menegaskan, proses penyusunan Pokir dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal itu dilakukan melalui aplikasi SIPD-RI.

“Mekanisme pembahasan kamus usulan aspirasi DPRD harus dilalui secara terbuka dan akuntabel, sebagai bentuk akomodasi hasil serap aspirasi masyarakat,” tegas Samsun.

Ia juga mengusulkan agar Pokir disusun lebih awal, bahkan sebelum rancangan awal RKPD dibuat. Tujuannya agar Pokir dapat selaras dengan program prioritas RPJMD dan Renstra perangkat daerah.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa Pokir adalah tanggung jawab bersama. Tanggung jawab ini melibatkan legislatif dan eksekutif dalam menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata dan terukur.

“Kami berharap regulasi daerah dapat segera mengatur penyelarasan Pokir DPRD ke dalam RKPD dan APBD agar proses penganggaran lebih optimal dan terarah,” ujar Staf Ahli Bidang SDA, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyatno. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan:

Baca Juga