Benuanta.id – DPRD Kaltim menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 8 tahun 2021 tentang pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, tersebut berlangsung tertutup dan berakhir usai salat Maghrib.
Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, Seno Aji, mengungkapkan, rapat tersebut membahas beberapa perencanaan APBD yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.
“Untuk melakukan penyelarasan, maka kami (DPRD Kaltim) memanggil TAPD. Tadi juga sudah hadir pihak inspektorat untuk memaparkan bahwa kesalahan-kesalahan dalam perencanaan itu harus sesuai dengan aturan-aturan dari Kemendagri,” kata Seno.
Menurut Seno, Inspektorat Kaltim telah menemukan beberapa kesalahan dalam perencanaan APBD, seperti adanya perencanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan tupoksi perangkat daerah, perencanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan program pembangunan daerah, dan perencanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kesalahan-kesalahan itu harus diperbaiki sebelum APBD disahkan,” tegasnya.
Seno menambahkan, DPRD Kaltim juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD di tahun 2024. Pengawasan tersebut akan dilakukan secara berkala, baik oleh DPRD Kaltim sendiri maupun oleh lembaga-lembaga terkait, seperti Inspektorat Kaltim dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami akan mengawasi secara ketat pelaksanaan APBD, agar tidak terjadi penyimpangan,” pungkasnya. (Tik/Ftr/Adv/DPRD Kaltim)