DPRD Berau Turun Tangan Usai 75 Buruh PSG Dilarang Masuk Karena Tuntutan Karyawan Tetap

Redaksi

BENUANTA – Sebanyak 75 pekerja di PT Prima Sarana Gemilang (PSG) Site Sambarata menghadapi nasib tak menentu. Akses ke sistem presensi (fingerprint) mereka mendadak diblokir perusahaan. Situasi ini muncul setelah para buruh menyuarakan keinginan untuk diangkat sebagai karyawan tetap.

Anggota Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong, mengaku prihatin atas perlakuan tersebut. Menurutnya, pemutusan akses masuk kerja merupakan sinyal kuat adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

“Mulanya informasi yang kami terima, pekerja yang tergabung di serikat tidak bisa masuk kerja. Akses ke fingerprint juga tidak bisa digunakan,” terang Feri.

Ia menilai, langkah perusahaan itu terlalu reaktif terhadap tuntutan normatif buruh. DPRD Berau pun segera mengambil langkah untuk memanggil manajemen PSG agar persoalan tidak berlarut-larut.

“Tapi malah dilarang masuk kerja, kami khawatir ini nanti bisa jadi sanksi pekerja, dan berujung pemutusan,” tambahnya.

Tuntutan para pekerja, lanjut Feri, merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang selama disampaikan melalui prosedur yang sah. Ia menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk intimidasi ataupun ancaman terhadap buruh yang menyuarakan aspirasi.

“Selama itu sesuai prosedur, mereka berhak menyampaikan aspirasi. Tidak boleh ada intimidasi, apalagi sanksi. Undang-undang sudah menjamin itu,” tegasnya.

DPRD Berau memastikan akan memfasilitasi ruang dialog antara perwakilan buruh, manajemen perusahaan, dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans). Dalam waktu dekat, pertemuan bersama Disnaker dijadwalkan untuk mencari solusi adil yang menguntungkan semua pihak. (Adv/DPRD Berau)

Bagikan:

Baca Juga