Dibungkus Kemasan Teh China, Polisi Tarakan Gagalkan Penyelundupan 24kg Sabu ke Kaltim

Redaksi

bb5c3971 tangkapan layar 2024 08 26 pukul 22.39.23
bb5c3971 tangkapan layar 2024 08 26 pukul 22.39.23

Benuanta.id – Dalam sebuah operasi yang dramatis, Satuan Reserse Narkotika (Satreskoba) Polres Tarakan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 24.228,71 gram. Sabu-sabu tersebut dibungkus dalam kemasan teh China dan akan dikirim ke Kalimantan Timur. Saat ini, polisi masih memburu beberapa orang yang terlibat, termasuk tersangka yang berperan melakukan komunikasi dengan bandar.

Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil dilakukan pada Jumat (16/8), pukul 19.00 Wita, di Muara Sungai Salengketo, Kabupaten Bulungan. Tersangka yang berhasil diamankan bernisial BHR (44), seorang karyawan swasta. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 20 bungkus plastik bening sabu-sabu, 4 bungkus plastik teh China yang bertuliskan Da Hong Pao Tea namun berisikan sabu-sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit speedboat lengkap dengan mesin 15 PK, 2 unit HP, 1 tas ransel, 1 karung warna hijau. 1 tas warna hitam, dan 1 kantong plastik warna ungu. Berdasarkan informasi yang diterima oleh tim opsnal Satreskoba Polres Tarakan, bahwa di perairan Juata Laut akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

“Terlihat speedboat yang dari Tarakan tadi melemparkan bungkusan ke speedboat yang baru datang tadi, dan langsung kita deketi. Namun karena suara mesin speedboat petugas didengar oleh mereka sehingga mereka berpencar,dan kami mengejar speedboat yang dilempar bungkusan,” terang Adi dalam konferensi pers, Senin (26/8).

Tim opsnal sempat kehilangan jejak dan singgah di salah satu pondok milik petambak disekitar lokasi kejadian, bahkan petugas sempat meminjam senter untuk melakukan pencarian. Setelah itu, tiba-tiba ada suara mesin speedboat yang melintas dekat pondok.

“Kemudian dilakukan pengejaran, anggota kami sempat meneriaki kedua tersangka bahwa mereka adalah polisi, tetapi tak dihiraukan. Ditengah perjalanan, speedboat yang dikejar membuang bungkusan yang setelah kami ambil ternyata sabu-sabu. Sedangkan penumpang speedboat terjun ke sungai, namun hanya satu yang berhasil kita tangkap,” lanjutnya lagi.

BHR mengaku baru pertama kali menemani tersangka yang saat ini masih buron, untuk membawa sabu-sabu. Meskipun demikian, polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, sedangkan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar. Tersangka yang diamankan statusnya sebagai kurir.

Bagikan:

Baca Juga