Benuanta.id – Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Rabu (22/5) dini hari, karena kedapatan menyimpan 22 poket sabu seberat 7,32 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan observasi oleh Sat Resnarkoba Polresta Samarinda. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan AM beserta barang bukti sabu-sabu tersebut.
“Dari penggeledahan, ditemukan satu kantong hitam berisi 22 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,32 gram brutto,” ungkap Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal, pada Jumat (24/5/2024).
Selain sabu-sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai hasil penjualan senilai Rp 3.750.000, timbangan digital, sendok penakar, handphone, dan alat press sabu.
Saat ini, AM beserta barang buktinya telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.