Dewan Pengupahan Sepakati UMP Kaltim 2026 Naik 5,12 Persen

Fathur

M Slamet Brotosiswoyo

BENUANTA – Kabar kepastian mengenai kenaikan upah akhirnya terjawab. Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2026 sebesar 5,12 persen.

Angka tersebut muncul setelah melalui mekanisme rapat koordinasi yang berlangsung sangat kondusif antarunsur tripartit. Kesepakatan ini dinilai sebagai jalan tengah yang mengakomodasi kepentingan pekerja dan pengusaha.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DPP Kaltim, Slamet Brotosiswoyo, menyebut proses perundingan kali ini berjalan sangat lancar. Ia bahkan membandingkannya dengan dinamika di daerah lain yang kerap berjalan alot.

Penetapan angka 5,12 persen tersebut dilakukan dengan pertimbangan matang. Fokus utamanya adalah menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan kemampuan operasional perusahaan agar tetap berkelanjutan.

“Keputusan ini diambil dalam rapat yang kondusif dan bisa dikatakan sebagai salah satu proses perundingan tercepat di Indonesia,” ujar Slamet, Minggu (21/12/2025).

Selain menetapkan UMP, Dewan Pengupahan juga mencapai kata sepakat terkait Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Kebijakan ini akan mencakup delapan sektor strategis yang menjadi tulang punggung ekonomi Kalimantan Timur.

Kedelapan sektor tersebut meliputi minyak dan gas bumi (migas) beserta jasa penunjangnya, perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan batu bara. Selain itu, sektor perkapalan, industri pengolahan, serta sektor kehutanan dan kayu juga masuk dalam skema ini.

Besaran kenaikan upah untuk kategori sektoral ini nantinya tidak akan disamaratakan. Angkanya akan disesuaikan dengan karakteristik industri serta tingkat risiko kerja yang dihadapi pekerja di masing-masing bidang.

Kesepakatan ini merupakan buah dari komunikasi yang sehat dan terbuka antarunsur Dewan Pengupahan. Semua pihak sepakat merumuskan angka yang realistis tanpa mengedepankan ego sektoral.

Meski angka kenaikan 5,12 persen telah disepakati di tingkat dewan, pemberlakuan resminya masih menunggu legalitas formal. Penetapan akan dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.

Rencananya, SK Gubernur tersebut akan diumumkan dan ditandatangani secara resmi pada 24 Desember 2025 mendatang. Momen tersebut akan menjadi penanda sahnya besaran upah baru yang akan berlaku mulai awal tahun depan.

“Kalau UMP naiknya di Kaltim 5,12 persen, itu adalah keputusan Dewan Pengupahan,” pungkasnya.

Bagikan:

Baca Juga