Benuanta.id – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pria. Pemerintah berencana memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Cuti ayah ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sebagai aturan pelaksana UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.
Anas mengatakan, hak cuti ini merupakan aspirasi dari banyak pihak. Saat ini, pemerintah tengah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal itu.
Sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Menurut Anas, cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlahnegara dan perusahaan multinasional. Durasi cutinya bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Adapun durasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait dan akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.
“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” kata dia.
Anas menambahkan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkas Anas.