Benuanta.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menginstruksikan penerapan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 16 dan 17 April 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 dan ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah.
Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran. Anas menegaskan bahwa WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Prioritaskan Pelayanan Publik
“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen,” ujar Anas, Sabtu (13/4/2024).
Contoh instansi yang dimaksud antara lain bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
WFH Maksimal 50%
Sementara itu, instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan dapat menerapkan WFH maksimal 50% dari jumlah pegawai.
“Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh PPK di masing-masing instansi,” jelas Anas.
Koordinasi dengan Polri dan Kemenhub
Kebijakan WFH dan WFO ini merupakan hasil koordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Anas menyampaikan terima kasih atas masukan dari kedua instansi tersebut.
Pemantauan dan Pengawasan Kinerja
Menteri PANRB juga meminta seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
“Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” tegasnya.
Media Konsultasi dan Pengaduan
Lebih lanjut, Anas mengimbau instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran.
“Sehingga tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah. Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran,” tandasnya.