Atasi Kebakaran Hutan dan Konflik Lahan, DPRD Kaltim Minta Kewenangan Diperjelas

Fathur

BENUANTA – Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) DPRD Kaltim meminta kejelasan kewenangan kepada pemerintah pusat. Permintaan ini untuk mengatasi berbagai isu lingkungan, seperti kebakaran hutan dan konflik lahan.

Permintaan ini disampaikan dalam konsultasi awal dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Ketua Pansus, Guntur, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda PPPLH bukan hanya kewajiban legislasi. Ranperda ini harus mampu menjawab tantangan ekologis yang semakin kompleks di Kaltim.

“Kami tidak ingin regulasi ini hanya menjadi dokumen normatif. Ranperda PPPLH harus mampu menjawab realitas di lapangan, mulai dari konflik lahan, pencemaran, hingga lemahnya penegakan hukum lingkungan,” ujar Guntur.

Ia menekankan pentingnya kejelasan delineasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Terutama dalam pengelolaan kawasan non-hutan, Daerah Aliran Sungai (DAS), wilayah pesisir, dan lahan pascatambang.

Guntur juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Ia mendorong agar mekanisme pengaduan publik dan audit legal perizinan lingkungan dimuat secara eksplisit dalam Ranperda.

“Regulasi yang mengabaikan suara masyarakat justru berisiko melanggengkan konflik ekologis. Kami ingin Ranperda ini membuka ruang partisipasi yang nyata,” tambahnya.

Anggota Pansus lainnya, Akhmad Reza Fachlevi, dan Apansyah, juga menyoroti perlunya audit legal perizinan lingkungan yang independen. Serta peningkatan nominal jaminan reklamasi dan kompensasi kerusakan lingkungan. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan:

Baca Juga