BENUANTA – Memasuki pertengahan bulan Ramadan, pemenuhan hak-hak kesejahteraan pekerja kini menjadi fokus utama pengawasan legislatif di Kabupaten Berau.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Arman Nofriansyah, melayangkan peringatan keras kepada seluruh manajemen perusahaan yang beroperasi di Bumi Batiwakkal agar segera menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya tepat waktu.
Arman menegaskan, pemberian THR bukanlah sekadar kebijakan internal perusahaan, melainkan hak konstitusional pekerja yang telah dilindungi secara hukum dalam ketentuan ketenagakerjaan nasional.
Oleh karena itu, perusahaan diminta untuk tidak mencari alasan dalam menunda ataupun mengabaikan kewajiban tersebut.
Hal itu mengingat momentum Lebaran merupakan saat di mana beban ekonomi rumah tangga pekerja cenderung meningkat.
“Pembayaran THR tepat waktu sangat membantu para karyawan dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya bersama keluarga,” ujar Arman, Minggu (15/3/2026).
Ketaatan perusahaan dalam mencairkan THR sebelum Hari Raya Idulfitri dianggap sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para buruh dan karyawan selama setahun terakhir.
Arman berharap seluruh sektor industri di Berau, mulai dari pertambangan, perkebunan, hingga jasa, dapat menunjukkan komitmen yang sama dalam mendukung stabilitas ekonomi para pekerjanya.
“Kami berharap seluruh perusahaan di Berau dapat membayarkannya tepat waktu sebelum Lebaran,” sambungnya.
Penundaan pembayaran THR dinilai dapat memicu keresahan sosial dan mengganggu kekhusyukan para pekerja dalam merayakan hari kemenangan.
Oleh sebab itu, transparansi dari pihak manajemen perusahaan sangat diperlukan jika terdapat kendala teknis.
Sehingga tidak timbul spekulasi negatif di kalangan karyawan yang telah menanti hak mereka.
Lebih lanjut, Arman juga mendorong adanya keberanian dari sisi pekerja untuk menyuarakan hak mereka.
Ia meminta para karyawan tidak ragu untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran, baik berupa pemotongan THR secara sepihak maupun penundaan tanpa alasan yang jelas.
Pelaporan tersebut sangat penting agar pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat mengambil tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menyarankan agar setiap keluhan segera disampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Berau sebagai lembaga yang berwenang melakukan mediasi dan penindakan.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada satu pun perusahaan yang merasa kebal hukum atas hak-hak dasar buruh.
“Kalau ada perusahaan yang tidak membayar THR, pekerja jangan takut untuk melapor. Laporkan ke dinas terkait agar bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Adv)




