Gubernur Rudy Masud Pastikan Tidak Ada PHK untuk PPPK di Kaltim

Hasyimy

BENUANTA – Gubernur Kalimantan Timur H. Rudy Mas’ud membawa angin segar bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayahnya. Pria yang akrab disapa Gubernur Harum tersebut memberikan jaminan tegas bahwa tidak akan ada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pengurangan pegawai bagi PPPK di Benua Etam, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Kepastian nasib ini disampaikan langsung oleh Gubernur Rudy Mas’ud setelah menyelesaikan agenda Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).

“Khusus di Kaltim tidak ada pengurangan maupun PHK bagi PPPK. Kami juga berharap kebijakan yang sama berlaku di seluruh Indonesia,” tegas Gubernur Harum memastikan keamanan status kepegawaian warganya.

Tolak Keterbatasan Anggaran Sebagai Alasan Pemecatan

Gubernur Rudy Masud Pastikan Tidak Ada PHK untuk PPPK di Kaltim
Gubernur Rudy Masud Pastikan Tidak Ada PHK untuk PPPK di Kaltim

Forum strategis di Senayan tersebut menghasilkan sebuah kesepakatan krusial yang mengikat pemerintah pusat dan daerah. Kesepakatan ini didukung penuh oleh Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, serta gabungan asosiasi pemerintah daerah yang terdiri dari APPSI, Apkasi, dan Apeksi.

Seluruh pemangku kebijakan sepakat bahwa tenaga non-ASN yang telah resmi diangkat melalui kebijakan penataan aparatur tidak boleh diberhentikan di tengah jalan. Keterbatasan kapasitas fiskal daerah maupun penerapan aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD tidak dapat lagi dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan rasionalisasi atau pemecatan secara sepihak.

Desakan Relaksasi Aturan dan Penambahan Transfer Daerah

Demi memastikan setiap daerah mampu menanggung beban gaji pegawai tanpa melanggar regulasi, Komisi II DPR RI secara resmi mendesak pemerintah pusat untuk segera mendongkrak alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang.

Selain itu, forum tersebut juga merekomendasikan adanya masa transisi khusus terkait aturan maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD. Aturan ketat ini sejatinya dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027.

Gubernur Rudy Mas’ud sangat berharap pemerintah pusat bisa segera menerbitkan kebijakan kelonggaran terkait ketentuan fiskal tersebut. Langkah relaksasi ini dinilai sangat vital agar pemerintah daerah tetap memiliki ruang gerak dalam menyusun postur anggaran yang sehat.

“Semoga relaksasi ini segera dikabulkan sehingga daerah dapat menyusun APBD dengan baik sekaligus memberikan kepastian bagi PPPK,” pungkasnya.

Jaminan tegas dari orang nomor satu di Kalimantan Timur ini praktis menjadi pengobat keresahan bagi ribuan PPPK. Mereka kini bisa bernapas lega dan kembali bekerja dengan maksimal tanpa perlu dibayangi ketakutan akan kehilangan mata pencaharian akibat dinamika penerapan aturan baru pengelolaan keuangan daerah.

Bagikan:

Baca Juga