Benuanta.id – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, berinisial D (49), ditangkap polisi karena menjadi kurir narkoba jenis sabu. Dia mengaku mendapat imbalan uang antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta untuk setiap pengiriman.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi tentang adanya jaringan sabu yang beroperasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengetahui bahwa sabu tersebut berasal dari Bulungan.
Polisi lalu mengintai pelabuhan Tanjung Selor dan menangkap D saat dia hendak naik speedboat membawa sabu.
“Kami langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan didapatkan yang bersangkutan menyimpan barang sabu di dalam jok motornya. Dan ditemukan barang dugaan berupa sabu. Kejadian itu sekitar November kemarin,” kata Kanit Sisidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara, Ipda Yaswar, Kamis (21/12) kemarin.
Sabu yang diamankan dari D seberat sekitar 40 gram. D mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan hanya dimintai tolong oleh rekannya.
“Dia tidak tahu siapa pengendali dari Lapas Tarakan. Ini masih dalam pengembangan,” ujar Yaswar.
D diketahui bekerja sebagai PNS di salah satu rumah sakit di Bulungan. Dia juga positif menggunakan sabu. Polisi masih mencari rekannya yang memberikan sabu kepada D.
“Dengan identitas yang disampaikan ke kami, kami belum mendapatkan orangnya. Tapi kita berusaha mengembangkan dengan petunjuk-petunjuk,” tutur Yaswar.



