Warga Guntung Ditangkap Jual Sabu 15,37 Gram

Fathur

Warga Guntung Ditangkap Jual Sabu 15,37 Gram
NARKOBA GUNTUNG

Benuanta.id –Seorang warga Guntung berinisial OA (22) ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang pada Jumat (20/10) malam karena menjual sabu.

Penangkapan OA dilakukan di pinggir Jalan area Pos 7, Kelurahan Guntung, sekitar pukul 22.00 WITA. OA ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai gerak-geriknya saat mengendarai sepeda motor.

“Saat dihentikan, dia mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil menangkapnya dan menemukan barang bukti 1 bungkus plastik sabu seberat 15,37 gram yang disimpan di dalam bungkus pengharum ruangan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bontang Iptu M Yazid, Sabtu (21/10).

OA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang, namun saat dicari, orang tersebut tidak ditemukan.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Yazid.

Bagikan:

Baca Juga