Benuanta.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial Ar (32) di BSD, Kelurahan Gunung Elai, pada Selasa (17/10/2023) pukul 13.30 Wita.
Penangkapan Ar dilakukan atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitasnya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 poket sabu seberat 3,25 gram yang disimpan di dalam plastik hitam di kursi ruang tengah rumah. Polisi juga menyita alat hisap, korek gas, dompet, dan ponsel.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang Iptu M Yazid mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Dia baru bebas dari penjara pada tahun 2021.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang temannya yang sebelumnya mengantarkan sabu tersebut ke rumahnya,” kata Yazid.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.