Search
Close this search box.

Residivis Narkoba Ditangkap di BSD Bontang

Benuanta.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial Ar (32) di BSD, Kelurahan Gunung Elai, pada Selasa (17/10/2023) pukul 13.30 Wita.

Penangkapan Ar dilakukan atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitasnya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 poket sabu seberat 3,25 gram yang disimpan di dalam plastik hitam di kursi ruang tengah rumah. Polisi juga menyita alat hisap, korek gas, dompet, dan ponsel.

Baca juga  Tante dan Keponakan Kompak Edarkan Sabu di Bontang

Kasat Resnarkoba Polres Bontang Iptu M Yazid mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Dia baru bebas dari penjara pada tahun 2021.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang temannya yang sebelumnya mengantarkan sabu tersebut ke rumahnya,” kata Yazid.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga  Baru Pulang Haji, Pemilik Warung Makan Esek-Esek di Malinau Diciduk Polisi
Berita Terbaru

Narahubung

© Copyright 2018 – 2023 PT Benuanta Oetama Madjoe Djaya, All Rights Reserved