Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Redaksi

WhatsApp Image 2023 10 24 at 15.45.25
WhatsApp Image 2023 10 24 at 15.45.25

Benuanta.id – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayahnya pada Selasa (23/10/2023).

Pelaku berinisial MYS (19) ditangkap di Jalan Otto Iskandardinata Gg. Al-Wakaf Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) Poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 0,15 gram bruto dan 1 (satu) Bungkus Rokok warna hitam dengan Merk DT’E.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga tentang adanya keributan di Jalan Otto Iskandardinata Gg. Al-Wakaf.

“Berdasarkan laporan tersebut, piket SPKT Polsek Samarinda Kota mendatangi lokasi dan mengamankan MYS yang telah diamankan oleh warga sekitar beserta ketua RT setempat,” kata Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan 1 Bungkus rokok warna HITAM dengan Merk DT’E yang didalamnya berisi 1 Poket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,15 gram.

“Semua barang bukti tersebut diakui milik pelaku,” jelas Kapolsek.

MYS kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Bagikan:

Baca Juga