BENUANTA – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah akan dicairkan sebelum Idulfitri 1446 Hijriah.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp828,1 miliar untuk mendukung pencairan tunjangan selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.
“Tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah,” ujar Suyitno dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa peningkatan kualitas pendidikan merupakan salah satu Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menteri Agama Nassarudin Umar turut menekankan pentingnya kesejahteraan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik serta berkomitmen mendidik dan membentuk karakter siswa di sekolah.
“Sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga, agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya,” kata Suyitno.
Menurutnya, pencairan tunjangan profesi dilakukan sesuai tahapan dan setelah seluruh verifikasi berkas persyaratan terpenuhi.
Tunjangan profesi ini akan diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi sejumlah syarat, antara lain aktif mengajar atau bertugas sebagai pengawas PAI, terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), serta memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025.
Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, M. Munir, menyampaikan bahwa penerima tunjangan profesi ini mencakup guru dan pengawas PAI, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun yang berstatus non-ASN.
“Sebagian besar dari mereka adalah guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah, selain yang diangkat langsung oleh Kemenag. Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah, baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, akan menerima tunjangan profesinya,” kata Munir.
Adapun besaran tunjangan yang diterima masing-masing guru akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat akan menerima haknya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” tutupnya.