Tunggak Gaji Karyawan Rp1,3 Miliar, RSHD Samarinda Terancam Pidana

Fathur

BENUANTA – Persoalan tunggakan upah karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda kini memasuki babak serius. Manajemen rumah sakit terancam sanksi pidana jika tidak segera melunasi kewajiban pembayaran upah yang nilainya mencapai Rp1,3 miliar.

Bukan Pelanggaran Sepele

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran upah dan lembur bukanlah perkara sepele.

“Tidak membayar upah adalah pelanggaran norma ketenagakerjaan yang bisa dikenai pidana,” tegas Rozani, Rabu (24/9/2025).

Ia menyebut timnya telah menghitung total tunggakan yang harus dibayarkan oleh pihak rumah sakit.

“Angkanya sudah dihitung, mencapai Rp1,3 miliar. Jika tidak ditindaklanjuti, konsekuensinya pidana,” tambahnya.

Alasan Finansial Ditolak

Rozani mengungkapkan, laporan mengenai dugaan pelanggaran ini telah masuk sejak bulan April lalu. Tim pengawas tenaga kerja kemudian melakukan verifikasi hak-hak karyawan yang belum dibayarkan.

Meskipun manajemen RSHD sempat memberikan klarifikasi, data yang mereka sampaikan dinilai tidak lengkap. Pihak rumah sakit beralasan mengalami kesulitan finansial, namun Disnakertrans menilai hal itu bukan alasan yang sah untuk menahan hak para pekerja.

“Para karyawan sudah menunaikan kewajibannya, bahkan sampai operasional rumah sakit berhenti. Jadi sudah semestinya hak mereka juga dipenuhi,” tegas Rozani.

Siap Tempuh Jalur Hukum

Dari sisi karyawan, salah satu mantan pekerja, Rahma Surya Fahreni, mengungkapkan bahwa gaji mereka tidak dibayarkan sejak Januari. Ia juga menyebut janji manajemen untuk melunasi tunggakan pada 29 Agustus lalu tidak pernah terealisasi.

Disnakertrans sendiri masih membuka ruang penyelesaian bipartit. Namun, jika tidak ada itikad baik, kasus ini akan diteruskan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ke jalur hukum dan berpotensi masuk ke persidangan.

“Jika tetap tidak dibayar, kami siap membawa persoalan ini sampai ke ranah hukum,” ujar Rahma.

Bagikan:

Baca Juga