BENUANTA – Dinamika dunia penyiaran di era kiwari tak lagi sama. Derasnya arus digitalisasi menuntut lembaga pengawas untuk bekerja ekstra keras, lincah, dan adaptif. Mengemban amanah berat di tengah pusaran disrupsi tersebut, tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur periode 2026–2029 resmi dilantik oleh Wakil Gubernur Kaltim, H. Seno Aji.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung khidmat di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim pada Selasa (26/5/2026) ini, menjadi titik tolak dimulainya babak baru pengawasan penyiaran daerah yang dipenuhi tantangan konvergensi media.
Kaburnya Batas Media Konvensional dan Digital

Dalam arahannya, Wagub Seno Aji memberikan penekanan khusus pada lanskap media yang kini telah berubah drastis. Ia mengingatkan bahwa jabatan sebagai komisioner KPID saat ini bukanlah sebuah privilese untuk bersantai, melainkan sebuah medan pertempuran menjaga kualitas informasi publik.
“Kita hidup di era informasi yang bergerak sangat cepat, di mana batas antara media konvensional dan media digital semakin tipis,” tegas Wagub Seno Aji di hadapan para komisioner dan tamu undangan.
Lebih jauh, ia membedah bagaimana arus informasi kini datang bagaikan air bah tanpa jeda. Opini publik dapat terbentuk, berkembang, bahkan berbelok hanya dalam hitungan detik. Gempuran konvergensi inilah yang memaksa KPID untuk tidak lagi menggunakan kacamata kuda dalam melakukan pengawasan, melainkan harus responsif terhadap segala bentuk penyebaran informasi yang dikonsumsi masyarakat Kaltim setiap harinya.
Menjaga Kualitas Pola Pikir Masyarakat
Di tengah banjir informasi yang sering kali bercampur dengan disinformasi, kehadiran lembaga penyiaran dan pengawasnya menjadi sangat krusial. Wagub Seno menggarisbawahi bahwa apa yang disajikan oleh media berdampak langsung pada psikologi massa.
“Dalam situasi seperti ini, peran lembaga pengawas penyiaran semakin penting. Apa yang dilihat, didengar, dan diterima masyarakat akan memengaruhi cara berpikir serta cara masyarakat memandang suatu permasalahan,” terangnya.
Oleh karena itu, independensi dan integritas menjadi harga mati yang harus dipegang teguh oleh para komisioner dalam menjalankan tugas pengawasannya sesuai dengan amanat Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.28/2026.
Daftar Nakhoda Baru Penyiaran Kaltim

Prosesi penandatanganan berita acara pelantikan ini turut disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Ketua DPRD Kaltim, serta para Kepala Perangkat Daerah Pemprov Kaltim.
Adapun tujuh nama komisioner KPID Kaltim periode 2026–2029 yang kini resmi memikul tanggung jawab besar tersebut adalah
- Agustan
- Natalia Suzanty
- Siska Sulianti
- Awang Mohammad Jumri Syafi’i
- Jerin
- Daniel Abadi Sihotang
- Kasno
Ketujuh sosok inilah yang kini diharapkan mampu menavigasi kapal pengawasan penyiaran di Kalimantan Timur agar tetap berada pada koridor edukasi, informasi yang sehat, dan hiburan yang bermartabat di tengah gempuran era digital.



