Telat Lapor Akuisisi Tokopedia, KPPU Jatuhkan Denda Rp15 Miliar kepada TikTok

Fathur

Telat Lapor Akuisisi Tokopedia, KPPU Jatuhkan Denda Rp15 Miliar kepada TikTok

BENUANTA Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Sanksi ini diberikan karena TikTok terbukti terlambat melaporkan akuisisi saham mayoritas PT Tokopedia.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Majelis Komisi yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, denda tersebut adalah konsekuensi dari pelanggaran prosedur yang telah ditetapkan.

“Majelis Komisi telah menjatuhkan sanksi denda Rp15 miliar kepada TikTok sebagai konsekuensi atas keterlambatan pemberitahuan akuisisi,” kata Deswin Nur dalam keterangannya, Senin (29/9/25).

Langgar Batas Waktu Maret 2024

Pelanggaran ini bermula dari transaksi pengambilalihan 75,01 persen saham Tokopedia oleh TikTok yang efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024. Sesuai aturan, notifikasi kepada KPPU seharusnya disampaikan paling lambat pada 19 Maret 2024, namun TikTok melewati batas waktu tersebut.

Meski demikian, KPPU mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan. Di antaranya adalah sikap kooperatif TikTok selama proses pemeriksaan serta fakta bahwa ini adalah pelanggaran pertama mereka.

Deswin Nur menegaskan bahwa putusan ini sekaligus menjadi peringatan bagi semua pelaku usaha.

“Putusan ini menjadi pesan tegas bagi semua pelaku usaha bahwa aturan notifikasi akuisisi di Indonesia wajib dipatuhi,” pungkasnya.

Bagikan:

Baca Juga