BENUANTA – Penangkapan mantan Direktur Utama PT Investree Radika Jaya, Adrian Gunadi, membuka sebuah fakta yang mengejutkan. Saat berstatus buron kasus triliunan rupiah di Indonesia, ia ternyata berhasil membangun karier baru sebagai seorang bos besar di Qatar.
Pelarian Adrian Gunadi resmi berakhir setelah ia ditangkap melalui operasi gabungan sejumlah lembaga. Ia sempat dihadirkan di hadapan media dengan mengenakan rompi tahanan oranye pada Jumat (26/9/25), menandai akhir dari statusnya sebagai buron internasional.
Kasus Investree sendiri telah menjadi skandal besar di industri fintech lending tanah air. Total kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp 2,7 triliun akibat dugaan pengelolaan dana ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas lembaga. Adrian dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
“Otoritas Jasa Keuangan bersama Kepolisian Republik Indonesia… telah memulangkan dan menahan saudara AAG, mantan Direktur PT Investree Radika Jaya,” ujar Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Pendidikan OJK, Yuliana, Minggu (28/9/25).
Jejak CEO Global Sang Buronan
Ironisnya, di tengah statusnya sebagai tersangka dan buron, Adrian Gunadi diketahui telah menjabat sebagai CEO JTA Holding Qatar sejak Juli 2025. Entitas ini merupakan bagian dari grup investasi internasional yang berbasis di Singapura.
Dalam situs resmi perusahaan, Adrian bahkan digambarkan sebagai sosok profesional yang sangat berpengalaman. Ia dipuji sebagai operator global yang memimpin pertumbuhan teknologi keuangan di berbagai pasar.
“CEO Adrian A Gunadi, operator global dan wirausahawan berpengalaman yang memimpin pertumbuhan teknologi keuangan di berbagai pasar Asia Tenggara,” demikian tertulis di laman resmi JTA Holding.



