Setelah 12 Tahun Buron, Terpidana Narkotika Datu Kodrat Ditangkap

Fathur

Setelah 12 Tahun Buron, Terpidana Narkotika Datu Kodrat Ditangkap

BENUANTA Pelarian seorang terpidana kasus narkotika selama 12 tahun akhirnya berakhir. Buronan bernama Datu Kodrat Bin H. Abdul Djalil (52) berhasil diringkus oleh tim gabungan di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan. Operasi tersebut juga mendapat dukungan dari aparat Kepolisian Polda Kaltara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengatakan terpidana diamankan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi persembunyiannya.

“Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian terpidana di wilayah Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan,” ujar Andi Sugandi, Rabu (8/10/2025).

Kasus Sejak 2011

Datu Kodrat merupakan terpidana dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 800 miligram. Kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak lama.

Putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI yang menguatkan hukumannya bahkan telah keluar pada 29 Januari 2013. Atas perbuatannya, ia divonis hukuman penjara selama empat tahun.

Andi Sugandi menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kejati Kaltara untuk menindak tegas setiap buronan. Ia memastikan tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan.

“Terpidana kini telah diamankan dan akan segera menjalani eksekusi hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.

Bagikan:

Baca Juga