Sidrap di Tengah Sengketa, DPRD Kaltim Minta Mediasi Sebelum Putusan MK

Fathur

BENUANTA – Konflik batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali bergulir. Anggota DPRD Kaltim mengusulkan mediasi untuk mencari solusi terbaik sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil putusan.

Rapat fasilitasi mediasi berlangsung di Kantor Badan Penghubung Kaltim, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Rapat itu dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, serta para bupati dan wali kota terkait.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menekankan pentingnya verifikasi lapangan. Hal itu untuk memperoleh gambaran utuh tentang realitas sosial dan geografis Dusun Sidrap.

“Verifikasi lapangan akan memberikan gambaran utuh sebelum MK memutuskan secara final,” ujarnya.

Gubernur Rudy Mas’ud menyambut baik usulan tersebut dan membuka opsi pelaksanaan mediasi lanjutan. Ia menyebut, mediasi bisa dilakukan di Jakarta maupun di Kaltim.

Sementara itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan fokus judicial review di MK hanya mencakup Dusun Sidrap. Ia menyoroti aspek sosial dan ekonomi serta kedekatan geografis masyarakat dengan fasilitas Bontang sebagai pertimbangan utama.

“Secara administratif Sidrap memang milik Kutim, namun secara de facto pelayanan publik seluruhnya dari Bontang. Ini alasan kami mengajukan judicial review,” ungkap Neni.

Sebagai bentuk perhatian, Pemkab Kutim merencanakan program pembangunan di Dusun Sidrap. Di antaranya adalah pembangunan desa berkelanjutan dan pemekaran wilayah dari status dusun menjadi desa.

Bupati Ardiansyah juga telah melakukan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan sarana publik. Bahkan, Pemkab Kutim akan segera melakukan pipanisasi untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan:

Baca Juga