Serka Daniel, Mantan Ajudan Bupati Kubar, Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Supir Truk Viral

Redaksi

ajudan bupati
ajudan bupati

Benuanta.id – Serka DN alias Daniel, yang pernah menjadi ajudan Bupati Kutai Barat (Kubar), FX Yapan, kini berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan sopir truk CPO. Daniel telah dicopot dari jabatannya sejak video kekerasan yang dilakukannya viral di media sosial.

Kapendam VI Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto mengatakan, status tersangka Daniel ditetapkan setelah tim penyidik Denpom VI/1 Samarinda melakukan pemeriksaan terhadapnya.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Denpom Samarinda,” kata Kristiyanto, Kamis (28/12).

Kristiyanto menjelaskan, Daniel dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda. Namun, sanksi yang akan diberikan kepada Daniel masih menunggu proses hukum dan putusan pengadilan militer.

“Masalah sanksi belum bisa dipastikan, karena masih dalam proses. Yang bersangkutan masih berstatus TNI aktif, karena belum ada keputusan pemecatan,” ujarnya.

Saat ini, kasus penganiayaan yang melibatkan Daniel masih dalam tahap pemberkasan lebih lanjut oleh penyidik Denpom VI/1 Samarinda.

“Posisi kasus sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menunggu pemberkasan,” tuturnya.

Daniel menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan aksinya menganiaya sopir truk CPO di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, beredar luas di media sosial. Video tersebut diambil setelah Daniel menemani Bupati Kubar, FX Yapan, dalam kampanye politik.

Bupati FX Yapan telah menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan berjanji akan menanggung biaya pengobatan korban.

Bagikan:

Baca Juga