Benuanta.id – Seorang wanita berinisial JU (40) ditemukan tewas di tangan suami sirinya, IW (45), di Jl. Kakap Rt. 011 Kel. Sungai Dama Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda pada Senin (18/3) sekitar Pukul 07.00 WITA.
Korban meninggal dengan luka berat di bagian wajah, memar di bagian leher sebelah kiri, dan memar di bagian pinggang belakang.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK mengatakan, kejadian bermula saat korban menanyakan gaji kepada pelaku. Pelaku menjawab bahwa gajinya telah dikirimkan untuk orang tuanya.
“Mendengar keterangan pelaku, korban akhirnya bertengkar mulut dengan pelaku. Karena emosi, pelaku mendorong korban dengan keras ke depan mengarah dinding tembok beton. Dahi dan hidung korban membentur tembok dan mengalami luka memar. Korban kemudian jatuh seperti orang sujud dan tidak sadarkan diri, yang akhirnya meninggal dunia,” jelas Kompol Tri Satria.
Kejadian tersebut didengar langsung oleh tetangga korban, karena bangunan tempat tinggal mereka berupa Bangsalan yang bersekat dinding Plywood sehingga pertengkaran tersebut sangat jelas didengar.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Tri Satria.