Benuanta.id – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa seluruh hewan potong di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal paling lambat Oktober 2024. Hal ini disampaikan Zulhas saat meninjau Kawasan Industri Pulogadung Rumah Potong Unggas (RPU) Rawa Kepiting, Jakarta, Sabtu (4/5).
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kebersihan, kehalalan, dan kepercayaan konsumen terhadap produk daging yang dikonsumsi. Sertifikasi halal ini tidak hanya berlaku untuk ayam, tetapi juga daging sapi, kambing, dan hewan potong lainnya.
“Saya mengajak teman-teman yang usaha di bidang peternakan ayam untuk melakukan pemotongan ayam secara sempurna, halal, sehat, bersih agar konsumen bisa mendapat ayam yang higienis,” ucap Zulhas, sapaan akrabnya.
“Oktober nanti memang sudah tidak boleh ditawar-tawar lagi, semua harus bersertifikat halal,” tegasnya.
Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha, baik industri besar, rumah potong hewan skala kecil, maupun rumahan.
“Kalau rumah potong yang kecil-kecil ini kan bisa bergabung (dengan industri besar). Prinsipnya jangan menyusahkan, tetapi sertifikat (halal) ada dan higienis,” ujar Zulhas.
Lebih lanjut, Zulhas menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan dan mengutamakan hak-hak perlindungan konsumen.
Kebijakan wajib sertifikasi halal ini diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. (Antara)