Benuanta.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menunjukkan komitmennya untuk memajukan sektor pariwisata dengan memperbarui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2002 tentang Izin Jasa Usaha Kepariwisataan.
Inisiatif yang dipimpin oleh Panitia Khusus (Pansus) I ini bertujuan untuk memperkuat kerangka hukum bagi pengusaha pariwisata dan meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Pansus I dan Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, menjelaskan bahwa revisi ini mendapat sambutan positif dari komunitas bisnis pariwisata.
“Mereka membutuhkan kepastian hukum yang lebih kokoh untuk melindungi investasi dan operasi mereka,” ujar Joha.
Untuk merumuskan perubahan Perda secara menyeluruh dan teliti, Pansus I telah membentuk tim yang terdiri dari perwakilan berbagai instansi pemerintah.
Pansus I juga berencana berkonsultasi dengan biro hukum Sekretariat Kota Samarinda untuk menentukan apakah akan diperlukan pembentukan aturan baru atau hanya revisi Perda yang ada.
“Kami akan segera membentuk tim yang akan bekerja sama dengan instansi terkait dalam beberapa hari mendatang,” kata Joha.
Sebagai anggota Partai Nasional Demokrat (NasDem), Joha berharap perubahan ini akan memenuhi harapan masyarakat akan dukungan hukum yang lebih baik dan pada saat yang sama, meningkatkan PAD dari sektor pariwisata.
“Kami berharap aturan baru ini akan membawa manfaat yang signifikan bagi semua pihak,” tutupnya. (Tik/Ftr/Adv/DPRD Samarinda)