Benuanta.id – Seorang residivis pencuri motor berinisial HW kembali berulah. Kali ini, dia mencuri sepeda motor Yamaha Mio milik ibu LL di Perum Puspita, Jalan Bengkuring Raya, pada Kamis malam (11/4).
Beruntungnya, aksi HW berhasil digagalkan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. Pelaku diringkus pada Minggu siang (21/4) di perumahan Bengkuring, Kelurahan Sempaja Utara.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi kejadiannya. “
Awalnya, korban ibu LL melaporkan bahwa motornya telah hilang pada Kamis malam,” kata Kapolsek.
“Petugas Unit Reskrim kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan mendapat petunjuk keberadaan motor pada tanggal 14 April 2024. Namun, pelaku berhasil melarikan diri,” tambahnya, Senin (22/4).
Tak patah semangat, polisi terus melakukan penyelidikan. Hasilnya, mereka berhasil melacak keberadaan HW dan menangkapnya pada Minggu siang.
Kepada petugas, HW mengakui perbuatannya. Dia mengatakan bahwa dia mencuri motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan anak kunci lemari. Setelah berhasil menguasai motor, dia mengecatnya hitam dan membuang plat nomornya untuk menyamarkan hasil curian.
“Pelaku HW adalah seorang residivis dan kali ini atas perbuatannya kita terapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kapolsek.