RDTR Bulungan, Jaminan Kepastian Hukum dan Investasi

Redaksi

rdtr bulungan
rdtr bulungan

Benuanta.id – Pemkab Bulungan terus berupaya menyempurnakan penataan wilayahnya. Salah satu langkahnya adalah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk setiap kecamatan. RDTR bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Bulungan.

RDTR adalah penjabaran lebih rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 1 tahun 2021. RDTR menjadi acuan operasional dalam pemanfaatan ruang dan pemberian izin usaha. RDTR juga akan ditetapkan dalam Perkada.

Hal ini diungkapkan oleh Bupati Bulungan, Syarwani.,S.Pd.,M.Si dalam kegiatan ekspose penyusunan RDTR Bulungan di Crown Hotel Tanjung Selor, Selasa (19/12) kemarin.

“RDTR akan memberikan banyak keuntungan, seperti peningkatan izin pembangunan dan sertifikasi, kepastian investasi yang didukung oleh kepastian zonasi yang dilindungi hukum, dan penyediaan fasilitas umum dan infrastruktur yang lebih terencana,” kata Syarwani.

Ia berharap dengan adanya RDTR, pembangunan daerah akan lebih terencana, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. RDTR juga akan berpengaruh terhadap perbaikan iklim investasi yang ditandai dengan meningkatnya aktivitas berusaha. Hal ini akan berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembukaan lapangan kerja baru, dan peningkatan pendapatan masyarakat.

Dari 10 kecamatan yang ada di Bulungan, 2 di antaranya sudah selesai menyusun RDTR-nya, yaitu Kecamatan Tanjung Selor dan Tanjung Palas. Tahun 2023, Pemkab Bulungan akan fokus pada RDTR Kecamatan Peso dan Tanjung Palas Timur.

“Kedua kecamatan ini menjadi prioritas karena ada kegiatan investasi dan wilayah industri di sana. Sehingga penyusunan RDTR harus sesuai dengan kawasan industri tersebut,” jelas Syarwani.

Sementara itu, proses penyusunan RDTR Kecamatan Bunyu saat ini telah masuk tahap Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang merupakan dokumen yang tak terpisahkan dalam penyusunan RDTR. Syarwani berharap 6 kecamatan lainnya bisa segera menyelesaikan RDTR-nya.

“Penyusunan RDTR membutuhkan waktu dan mekanisme yang cukup panjang. Sehingga sebelum ditetapkan dalam Perkada, semua kepentingan dalam RDTR sudah terakomodasi, termasuk KLHS-nya,” ujarnya.

Bagikan:

Baca Juga