BENUANTA – DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-31 dengan agenda utama pembahasan Ranperda BUMD. Dalam rapat ini, muncul dinamika dan perbedaan pandangan antar fraksi mengenai mekanisme pembahasan yang paling efektif.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Jumat (15/8/2025). Pertemuan itu bertujuan untuk memperkuat tata kelola dan efektivitas dua BUMD strategis, yaitu PT Migas Mandiri Pratama dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida).
Pada sesi penetapan pembahas, empat fraksi mengusulkan pembahasan dilakukan oleh komisi yang membidangi. Mereka menilai, komisi sudah punya kapasitas dan kewenangan substantif untuk membahas secara efisien.
Di sisi lain, tiga fraksi lainnya mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Mereka berpendapat, mekanisme Pansus akan memberikan ruang pembahasan yang lebih komprehensif dan lintas sektor.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa keputusan untuk menyerahkan pembahasan kepada komisi bukan sekadar teknis. Hal itu, kata dia, merupakan bagian dari strategi legislasi yang lebih terfokus dan produktif.
“Komisi sudah punya basis pemahaman dan mitra kerja yang relevan. Kita ingin pembahasan Ranperda ini tidak berlarut-larut, tapi tetap berkualitas dan berdampak,” ujarnya.
Hasanuddin menyebut, kedua Ranperda ini menyentuh aspek fundamental dalam pengelolaan BUMD. Ia berharap regulasi yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi juga adaptif terhadap tantangan sektor energi dan keuangan daerah.
“Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen hukum. Kami ingin ia menjadi instrumen perubahan. Itu komitmen kami,” pungkasnya.
Akhirnya, pimpinan rapat menetapkan bahwa pembahasan dua Ranperda tersebut diserahkan kepada komisi yang membidangi. Rapat Paripurna ke-31 ditutup dengan harapan agar komisi-komisi terkait segera menindaklanjuti pembahasan, demi penyempurnaan regulasi yang berdampak nyata bagi masyarakat Kaltim. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)




