BENUANTA – Mediasi sengketa tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berakhir tanpa kesepakatan. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan, penyelesaian akan dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita menunggu hasil sidang MK. Apakah Sidrap masuk ke wilayah Bontang atau Kutim?” ujar Hasanuddin usai menghadiri kegiatan di Sidrap, Senin (11/8/2025).
Mediasi pertama di Jakarta pada 31 Juli lalu dan verifikasi lapangan di Sidrap gagal menyatukan sikap kedua belah pihak. Oleh karena itu, semua pihak sepakat untuk tidak sepakat dan menyerahkan keputusan kepada MK.
Hasanuddin menekankan, persoalan batas wilayah bukan sekadar garis di peta. Ini juga menyangkut kejelasan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.
“Faktanya, warga Sidrap lebih banyak menerima layanan dari Kota Bontang, baik pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur. Bahkan aktivitas harian mereka bergantung pada fasilitas milik Pemkot Bontang,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan penolakannya terhadap wacana penggabungan Sidrap ke Bontang. Ia menyebut, Pemkab memiliki kewajiban hukum untuk memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat di wilayah administrasinya.
Di sisi lain, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan bahwa aspirasi warga Sidrap menjadi dasar sikap Pemkot Bontang. Ia menyebut, sebanyak 2.000 warga Sidrap ber-KTP Bontang, dan hanya lima orang yang tercatat sebagai penduduk Kutim.
“Secara administratif Sidrap memang milik Kutim, namun secara de facto pelayanan publik seluruhnya dari Bontang. Ini alasan kami mengajukan judicial review,” ungkap Neni.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud pun menegaskan, seluruh unsur telah dilibatkan dalam proses mediasi. Sengketa ini kini kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)




