Benuanta.id – Berkat informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu di Guest House Lestari, Jalan Drs. Anang Hasyim, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu pada Senin malam (15/4).
Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Yasir SH, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 21.30 WITA. Petugas awalnya mengamankan seorang laki-laki berinisial WNS yang dicurigai sebagai pengedar narkoba.
“Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat 0,44 gram brutto, 1 kotak rokok Sampoerna,” ungkap Kompol Yasir, Selasa (16/4).
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal WNS di Guest House Lestari. Di sana, ditemukan 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, uang tunai Rp 1.050.000,-, dan 1 unit HP Android merk Samsung warna hitam.
“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Yasir.
WNS dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.