Polisi Ringkus Penyalahguna BBM Subsidi Pertalite 2,3 Ton di Berau

Redaksi

WhatsApp Image 2024 01 16 at 14.16.38
WhatsApp Image 2024 01 16 at 14.16.38

Benuanta.id – Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (45) yang diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Dari tangan pelaku, polisi menyita 2,3 ton pertalite yang dikemas dalam 114 jerigen.

Kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku. Pelaku diketahui sering mengangkut BBM menggunakan mobil pikap putih tanpa izin resmi.

Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andhika mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Berau pada Selasa (9/1).

“Kami mendapat informasi bahwa ada seseorang yang membawa BBM jenis pertalite dengan mobil pikap. Kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan HARM Ayoeb, Kecamatan Gunung Tabur,” ujar Komank saat konferensi pers belum lama ini.

Komank menambahkan, pelaku mengaku membeli BBM dari seseorang dengan harga Rp 240.000 per jerigen. Kemudian, pelaku menjualnya kembali di Kecamatan Kelay dengan harga Rp 270.000 per jerigen.

“Dari satu jerigen, pelaku mendapat untung Rp 30.000. Pelaku mengaku sudah melakukan hal ini sejak beberapa bulan lalu,” ungkap Komank.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui asal usul BBM yang dibeli oleh pelaku. Polisi juga menyelidiki apakah ada keterlibatan pihak pertamina atau SPBU dalam kasus ini.

“Kami masih mendalami kasus ini. Kami tidak menutup kemungkinan ada penimbun BBM yang menjualnya kepada pelaku. Kami juga akan mengecek apakah ada SPBU yang terlibat,” tegas Komank.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal 6 miliar rupiah.

“Saat ini, pelaku sudah kami tahan di Rutan Mapolres Berau untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Komank.

Bagikan:

Baca Juga