Benuanta.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial B (54) yang diduga sebagai pengedar narkoba di Desa Sebulu Ulu, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari rumahnya, polisi menyita 14 poket sabu-sabu.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena mengatakan penangkapan B berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Kamis, 23 November 2023, sekitar pukul 14.00 Wita.
“Kami mendapat laporan bahwa ada seseorang yang sering menjual narkoba di rumahnya. Kami langsung bergerak dan menemukan barang bukti di tempat kejadian,” kata Hari melalui Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata J.S Manggala.
Barang bukti yang disita polisi antara lain 14 poket sabu-sabu, satu bong, dua ponsel, dua pipet kaca, dan empat sedotan takar. B mengaku bahwa sabu-sabu itu akan dijual kembali dengan harga Rp 250 ribu per poket.
B kini ditahan di Polsek Sebulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.