Benuanta.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) berhasil membongkar kasus perdagangan ilegal burung cucak hijau (chloropsis sonnerati), satwa yang dilindungi dan banyak ditemukan di Malinau, Tana Tidung, dan Bulungan. Irjen Pol. Hary Sudwijanto, Kapolda Kaltara, mengungkapkan hal ini di Tanjung Selor pada Kamis (29/8) petang.
Pada 28 Agustus 2024, Tim Ditkrimsus Polda Kaltara bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di sebuah ruko milik tersangka berinisial BB di Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kaltara. Di lokasi tersebut, mereka menemukan burung cucak hijau, satwa yang dilindungi.
Tersangka adalah warga Kota Surabaya, Jawa Timur, yang memiliki rumah di Kota Tarakan. Kapolda menjelaskan bahwa pelaku melakukan perdagangan ilegal satwa dilindungi melalui jual beli secara konvensional di ruko miliknya dan juga melalui media sosial.
Dari hasil penelusuran kepolisian, pelaku banyak memasarkan burung cucak hijau di Surabaya, Jawa Timur. Burung cucak hijau berjenis leher kuning dijual dengan harga antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per ekor, sedangkan burung cucak hijau berleher hitam dijual seharga Rp400 ribu per ekor.
Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp150 juta dari penjualan sebanyak 500 ekor burung cucak hijau setiap bulannya.
Kapolda menegaskan bahwa aturan terhadap perlakuan tidak wajar terhadap satwa yang dilindungi terdapat dalam Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Kapolda menegaskan bahwa perdagangan satwa yang dilindungi dapat mengurangi populasi spesies dan berpotensi menyebabkan kepunahan.
“Perdagangan satwa yang dilindungi itu akan mengakibatkan terjadinya kerusakan ekologi, ekosistem, dan hilangnya keragaman hayati dan spesies tertentu,” tegas Hary.



