BENUANTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur membentuk sebuah Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memberantas praktik pertambangan tanpa izin. Satgas ini akan menyasar sedikitnya 108 titik aktivitas tambang ilegal yang telah terdeteksi tersebar di wilayah Kaltim.
Langkah ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, di Samarinda pada Sabtu (30/8/2025).
Tindak Lanjut Arahan Pemerintah Pusat
Bambang Arwanto menjelaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan sebuah tindak lanjut konkret atas arahan dari pemerintah pusat.
Pemerintah pusat sebelumnya telah meminta adanya pengawasan yang ketat terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal, termasuk yang mulai merambah kawasan hutan lindung.
“Langkah itu merupakan tindak lanjut konkret atas arahan pemerintah pusat yang meminta pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal,” kata Bambang.
Tiga Fungsi Utama Satgas
Ia merinci bahwa Satgas yang sedang dalam proses finalisasi ini akan difokuskan untuk menjalankan tiga fungsi utama.
Fungsi-fungsi tersebut adalah pengawasan, pemantauan, dan memfasilitasi tindakan tegas terhadap berbagai praktik tambang yang terbukti merusak lingkungan serta merugikan negara.
Pemprov Kaltim juga telah membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan keberadaan tambang ilegal di lingkungan sekitarnya. Sejumlah laporan disebut telah ditindaklanjuti hingga ke proses hukum.
Hadapi Pola Operasi ‘Kucing-kucingan’
Menurut Bambang, pemberantasan tambang ilegal menghadapi tantangan yang sangat dinamis di lapangan. Salah satu tantangan terbesarnya adalah modus operasi “kucing-kucingan” yang kerap diterapkan oleh para pelaku.
“Pola operasinya kerap berubah. Mereka sering berhenti sementara ketika ada pengawasan, lalu kembali beroperasi saat situasi dianggap aman,” ungkapnya.
Kondisi ini, lanjutnya, membuat proses pemantauan menjadi tidak mudah dan memerlukan strategi khusus yang akan dijalankan oleh Satgas.
Jembatan Koordinasi dengan Aparat Hukum
Bambang menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Minerba, kewenangan penindakan pidana terhadap pelaku tambang ilegal berada di tangan aparat penegak hukum (APH).
Peran pemerintah daerah adalah melakukan pengawasan, pendataan, serta pelaporan kepada pihak yang berwenang.
“Eksekusi penindakan hukum tetap menjadi kewenangan APH,” terangnya.
Oleh karena itu, Satgas ini akan berfungsi sebagai jembatan koordinasi yang efektif antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan aparat penegak hukum untuk memastikan penertiban berjalan lancar.