BENUANTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memberikan perhatian serius terhadap perlindungan produk hasil karya pelaku usaha lokal di wilayah ini. Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui pemberian fasilitas pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual bagi ratusan pelaku UMKM.
Upaya ini bertujuan agar setiap inovasi dan merek dagang milik masyarakat memiliki payung hukum yang sangat kuat. Agenda penyerahan sertifikat secara simbolis tersebut berlangsung pada Sabtu (31/1/26).
Pemerintah memandang bahwa identitas sebuah produk merupakan aset berharga yang wajib dijaga dari potensi klaim pihak lain. Pendaftaran gratis ini diharapkan menjadi stimulus agar pelaku usaha semakin percaya diri dalam memasarkan produk mereka.
Standarisasi Menuju Pasar Global
Legalitas pendaftaran merek dipercaya akan meningkatkan nilai jual produk UMKM asal Kalimantan Utara secara signifikan. Hal tersebut menjadi syarat krusial bagi produk lokal untuk menembus toko modern hingga pasar ekspor.
Pemerintah daerah mengimbau para pelaku usaha agar tidak lagi menganggap remeh urusan administrasi hukum terkait hak cipta. Fasilitas ini hadir sebagai bentuk dukungan negara dalam memperkuat ekosistem bisnis kecil dan menengah di daerah.
Selain memberikan proteksi hukum, sertifikasi ini menjadi bagian penting dari proses standarisasi produk agar terlihat lebih profesional. Produk yang terdaftar resmi di Kemenkumham memiliki posisi tawar lebih tinggi dibanding produk tanpa merek legal.
Fasilitasi pendaftaran ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing sehingga produk lokal daerah benar-benar bisa naik kelas. Komitmen perlindungan ini menjadi langkah awal untuk memastikan orisinalitas karya masyarakat tetap terjaga.
Program ini sangat penting guna memastikan tidak ada lagi produk asli daerah yang ditiru atau diklaim pihak luar secara ilegal. Perlindungan ini adalah komitmen kami untuk menjaga orisinalitas karya anak bangsa ujar Pelaksana Tugas Gubernur Kalimantan Utara.



