Benuanta.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan kepada seluruh perusahaan agar memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor: M/2/HK.04/III/2024 dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI, yang mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR secara penuh kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
“Pemberian THR ini merupakan kewajiban dan praktik rutin dalam dunia kerja setiap tahunnya,” tegas Rozani.
Dia menambahkan bahwa THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam surat perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Meskipun ada sedikit ketidakpatuhan di Kaltim terhadap pembayaran THR, sebagian besar perusahaan telah memenuhi kewajiban tersebut dengan baik,” ungkap Rozani.
Perusahaan diimbau untuk mengikuti ketentuan dalam pemberian THR, termasuk pembayaran penuh dan tepat waktu yang disesuaikan dengan masa kerja pekerja.
“Bagi pekerja yang telah bekerja selama 1 tahun atau 12 bulan, berhak menerima THR sama dengan 1 kali gaji. Sedangkan bagi yang belum sampai 1 tahun, THR yang diberikan masih proporsional sesuai ketentuan dari perusahaan,” terang Rozani.
Disnakertrans Kaltim telah menyiapkan posko aduan untuk menangani potensi perselisihan terkait pembayaran THR.
“Posko pengaduan ini tersedia secara langsung dan online, yang dapat diakses melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.,” tutup Rozani.