BENUANTA – DPRD Berau mendorong perusahaan di wilayahnya untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan lebih awal dari batas waktu yang ditentukan. Menjelang Idulfitri 1446 Hijriah, permintaan ini kembali ditegaskan agar para pekerja punya cukup waktu mempersiapkan kebutuhan lebaran yang makin meningkat.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong, mengatakan pembayaran THR seharusnya tidak hanya dilakukan karena kewajiban aturan, tapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi karyawan. Ia menekankan, waktu paling lambat pembayaran adalah satu pekan sebelum lebaran.
“Setiap tahun selalu menjadi perhatian kami, kapan THR paling lambat dibayarkan. Jadi bukan sebatas membayar saja, tapi sesuai aturan saja, biasanya sepekan sebelum hari raya,” ucap Rudi saat ditemui di ruang kerjanya.
Hingga kini, menurutnya, pemerintah pusat memang belum mengeluarkan aturan resmi terkait pembayaran THR tahun ini. Namun biasanya regulasi akan mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya yang sifatnya turunan ke daerah.
“Kalau merujuk ke tahun 2024, THR itu paling lambat dibayarkan seminggu sebelum lebaran,” lanjut dia.
Rudi turut mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang membayarkan THR lebih awal dari tenggat. Ia bilang, langkah itu sangat membantu pekerja dalam mengelola keuangan jelang hari raya. Apalagi, kebutuhan pokok biasanya melonjak harganya di minggu-minggu terakhir Ramadan.
“Pembayaran THR lebih awal diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi para pekerja dalam menyambut Idulfitri,” jelasnya.
DPRD Berau juga menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengawasi jalannya pembayaran THR oleh perusahaan-perusahaan, serta memastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya.
“Soal kepatuhan perusahaan dalam membayar THR akan menjadi perhatian kami di DPRD. Masyarakat juga dapat menyampaikan langsung ke kami jika tidak mendapatkan haknya,” tutupnya. (adv/DPRD Berau)