BENUANTA – Banyak pasangan di Indonesia yang telah melangsungkan pernikahan secara agama (nikah siri) merasa khawatir mengenai masa depan administrasi kependudukan mereka. Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: “Apakah pasangan nikah siri bisa membuat Kartu Keluarga (KK)?”
Jawabannya adalah BISA. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, negara menjamin hak setiap warga negara untuk tercatat dalam database kependudukan, termasuk bagi mereka yang pernikahannya belum tercatat secara negara.
Artikel ini akan mengupas tuntas langkah-langkah, syarat, dan prosedur pembuatan KK bagi pasangan nikah siri agar hak-hak sipil anggota keluarga tetap terlindungi.
Mengapa Pasangan Nikah Siri Perlu Memiliki KK?
Meskipun nikah siri sah secara agama, ketiadaan dokumen negara seringkali menjadi penghambat dalam mengakses layanan publik. Dengan mengurus KK melalui program “Kawin Belum Tercatat” di Dukcapil, Anda mendapatkan manfaat berikut:
- Legalitas Domisili: Memudahkan pengurusan surat-surat di tingkat RT/RW dan kelurahan.
- Akses Kesehatan: Menjadi syarat utama pembuatan BPJS Kesehatan bagi seluruh anggota keluarga.
- Pendidikan Anak: Memudahkan pembuatan Akta Kelahiran anak agar anak bisa mendaftar sekolah.
- Bantuan Sosial: Syarat mutlak untuk menerima bantuan pemerintah (BLT, PKH, dll).
Syarat Utama Mengurus KK Nikah Siri
Berbeda dengan pasangan yang memiliki Buku Nikah dari KUA atau Akta Perkawinan dari Disdukcapil, pasangan nikah siri memerlukan dokumen tambahan sebagai pengganti. Berikut adalah berkas yang harus disiapkan:
- KK Lama Masing-Masing: Jika suami dan istri masih terdaftar di KK orang tua masing-masing, siapkan dokumen aslinya.
- KTP Elektronik (e-KTP): Fotokopi dan asli dari suami dan istri.
- SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri: Ini adalah poin krusial. Anda harus mengisi formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa Anda benar merupakan pasangan suami istri.
- Saksi-Saksi: Dalam beberapa kasus, Dukcapil memerlukan dua orang saksi yang mengetahui pernikahan siri tersebut untuk menandatangani SPTJM.
Langkah demi Langkah (Tutorial) Mengurus KK di Dukcapil
Berikut adalah panduan teknis bagi Anda yang ingin mengurus KK tanpa harus melalui calo:
Langkah 1: Persiapan Dokumen dan SPTJM
Unduh atau mintalah formulir SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri di kantor Dukcapil setempat. Isi dengan data yang jujur. Pastikan Anda telah menyiapkan materai (biasanya Rp10.000) sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah 2: Mengurus Surat Pindah (Jika Berbeda Domisili)
Jika suami dan istri berasal dari daerah yang berbeda, salah satu pihak harus mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) terlebih dahulu agar data bisa disatukan dalam satu alamat domisili yang baru.
Langkah 3: Datangi Kantor Dukcapil atau Secara Online
Saat ini, banyak kantor Dukcapil (seperti di Jakarta atau kota besar lainnya) menyediakan layanan online melalui aplikasi atau WhatsApp. Namun, untuk konsultasi pertama, datang langsung ke kantor Dukcapil di domisili Anda sangat disarankan.
Langkah 4: Proses Verifikasi Petugas
Petugas akan memeriksa keabsahan dokumen. Dalam KK tersebut, status perkawinan Anda tetap akan tertulis sebagai “Kawin”, namun dengan keterangan tambahan “Belum Tercatat”. Ini adalah pembeda legal antara nikah resmi negara dan nikah siri.
Langkah 5: Pencetakan KK
Setelah data diinput ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), KK baru akan dicetak. Anda kini memiliki satu Kartu Keluarga yang menyatukan suami, istri, dan anak-anak.
Memahami Status “Kawin Belum Tercatat”
Penting untuk dipahami bahwa meskipun Anda sudah memiliki KK, status “Kawin Belum Tercatat” menunjukkan bahwa pernikahan Anda belum diakui secara hukum negara (UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974).
Ari Tusyono, S.H.I menyarankan agar setelah memiliki KK, pasangan tetap mengupayakan Isbat Nikah di Pengadilan Agama. Isbat nikah bertujuan agar pernikahan siri tersebut disahkan oleh negara sehingga Anda bisa mendapatkan Buku Nikah resmi.
Kendala yang Sering Dihadapi
- Data Ganda: Pastikan Anda sudah keluar dari KK orang tua agar tidak terjadi redundansi data di sistem pusat.
- Keengganan Petugas: Terkadang ada oknum di tingkat desa yang belum paham aturan ini. Ingatlah bahwa aturan ini sudah resmi secara nasional; Anda berhak meminta layanan ini langsung ke kantor Dukcapil kabupaten/kota.
Konsultasi Rumah Tangga & Solusi Hukum Islam
Mengurus administrasi kependudukan hanyalah satu langkah untuk menata rumah tangga. Banyak persoalan lain yang mungkin timbul dalam pernikahan siri, mulai dari hak waris hingga status hukum anak yang lebih kompleks.
Jika Anda membutuhkan bimbingan lebih lanjut mengenai:
- Cara mengajukan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama.
- Konsultasi problematika rumah tangga perspektif Hukum Islam.
- Mediasi keluarga.
Anda dapat menghubungi layanan konsultasi yang dikelola langsung oleh Ari Tusyono, S.H.I (founder ustadz.my.id). Kami berkomitmen membantu mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah dengan administrasi yang tertib.
Layanan Konsultasi Rumah Tangga 24 Jam: Nomor HP/WhatsApp: 0859-4210-2400
Kesimpulan
Negara tidak lagi mempersulit pasangan nikah siri untuk mendapatkan hak administrasinya. Dengan adanya kebijakan KK bagi pasangan nikah siri, tidak ada alasan lagi bagi Anda untuk menunda pengurusan dokumen kependudukan. Segera urus KK Anda demi masa depan anak-anak dan kemudahan akses layanan publik.
FAQ (Pertanyaan Sering Diajukan)
- Apakah membuat KK nikah siri berarti pernikahan otomatis jadi resmi negara? Tidak. KK hanya mencatat keberadaan anggota keluarga. Untuk legalitas pernikahan, tetap diperlukan Buku Nikah atau Isbat Nikah.
- Berapa biaya mengurus KK di Dukcapil? Sesuai aturan pemerintah, pengurusan dokumen kependudukan di Dukcapil adalah GRATIS (Rp0).
- Apakah anak hasil nikah siri bisa masuk KK? Sangat bisa. Nama ayah dan ibu akan tercantum di dalam KK tersebut.



