Benuanta.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggerebek sebuah industri rumahan narkoba jenis sabu-sabu yang mampu memproduksi hingga 200 gram per hari.
“Dengan peralatan dan bahan baku yang dimiliki, pelaku berinisial NS (30) mengaku bisa memproduksi 200 gram sabu-sabu per hari,” ungkap Direktur Reserse Narkoba PoldaKalsel Kombes Pol. Kelana Jaya saat merilis kasus tersebut di Banjarmasin, Jumat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Pada Kamis (21/3) malam, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Masjid Jami, Komplek Malkon Temon, Kota Banjarmasin, yang dicurigai sebagai tempat produksi sabu-sabu.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Beberapa jerigen berisi cairan absolute solvent, toluena, aseton, dan metanol
- Satu toples berisi soda api
- Termometer dan kompor listrik mini
Berdasarkan pengakuan NS, ia telah melakukan percobaan produksi satu kali, namun gagal. Saat ia bersiap untuk melakukan percobaan kedua, polisi berhasil menangkapnya.
“Alhamdulillah, kita berhasil menggagalkan upaya tersangka ini. Jika sampai berproduksi, maka akan sangat berbahaya dan memperparah peredaran sabu-sabu,” jelas Kelana.
Kelana menambahkan, NS belajar mengolah dan memproduksi sabu-sabu dari internet dan informasi dari rekannya seorang mantan narapidana. Ia membeli seluruh peralatan dan bahan baku secara daring.
Atas perbuatannya, NS kini ditahan dan dijerat Pasal 129 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.