BENUANTA – Anggota DPRD Kaltim Salehuddin menyoroti lambatnya proses sertifikasi aset pemerintah dan lahan masyarakat. Ia memperingatkan, kondisi ini berpotensi menjadi “bom waktu” jika tidak segera ditangani secara serius.
“Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujar Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim.
Menurutnya, masyarakat sering kali terjebak pada birokrasi yang berbelit. Selain itu, ada juga pungutan liar ketika mengurus sertifikat tanah.
Ia meminta pemerintah untuk hadir secara aktif. Pemerintah harus memberikan pendampingan dan kemudahan layanan.
“Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya.
Salehuddin menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan yang adil. Serta penyederhanaan prosedur administratif.
“Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas,” pungkasnya. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)




