BENUANTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) menghadapi sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pemeriksaan ini buntut dari keputusan mereka meloloskan Edi Damansyah dalam kontestasi Pilkada Kukar 2024.
Sidang digelar di Aula KPU Kaltim, Samarinda, pada Kamis (25/9/2025), atas laporan yang dilayangkan oleh Muhammad Yusup.
Dalam persidangan, pengadu menegaskan bahwa Edi Damansyah seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati. Dasarnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menegaskan bahwa Edi sudah menjabat selama dua periode.
“Tanggapan masyarakat ketika verifikasi administrasi tak direspons KPU,” tegas Yusup melalui sambungan daring.
Menjawab tudingan tersebut, Komisioner KPU Kukar, Wiwin, membantah pihaknya telah melanggar aturan. Menurutnya, masa jabatan pertama Edi Damansyah tidak dihitung sebagai satu periode penuh.
“Di periode pertama, Edi Damansyah hanya menjabat 2 tahun 11 hari,” ujarnya.
Wiwin menjelaskan, karena masa jabatan tersebut kurang dari setengah periode, maka secara hukum pencalonan Edi Damansyah dianggap sah.
Pembelaan serupa datang dari Bawaslu Kukar. Ketua Bawaslu, Teguh Wibowo, menyatakan bahwa laporan yang masuk dari masyarakat terkait hal ini tidak bisa diregistrasi.
“Laporan masyarakat yang masuk tak bisa kami registrasi karena tidak memenuhi syarat materiil,” jelasnya singkat.



