Komisi IV DPRD Kaltim Apresiasi Kenaikan UMP Kaltim 4,98 Persen

Redaksi

Gambar WhatsApp 2023 11 22 pukul 21.06.16 fc00fa94
Gambar WhatsApp 2023 11 22 pukul 21.06.16 fc00fa94

Benuanta.id – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mengapresiasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2024 sebesar 4,98 persen. Kenaikan tersebut membuat UMP Kaltim menjadi Rp 3.360.858.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, mengatakan, kenaikan UMP Kaltim merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menyejahterakan pekerja.

“Kenaikan UMP ini akan berdampak pada beberapa aspek, baik positif maupun kurang positif, namun semangat pemerintah untuk menyejahterakan buruh di Kaltim patut diacungi jempol,” ujar Reza, Selasa (22/11).

Reza menjelaskan, dengan upah lebih tinggi, pekerja akan memiliki lebih banyak uang untuk belanja kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, pakaian, dan kebutuhan lainnya. Hal ini dapat meningkatkan permintaan dan pertumbuhan ekonomi di Kaltim.

“Namun dengan naiknya UMP juga akan meningkatkan produktivitas karyawan dan omzet perusahaan juga bisa meningkat,” harap Reza.

Reza juga berharap, kenaikan UMP Kaltim dapat mendorong perusahaan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusianya.

“Sehingga, pekerja di Kaltim memiliki keterampilan dan kompetensi yang mumpuni,” pungkasnya. (Tik/Ftr/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan:

Baca Juga