Keppres BPIH Terbit, Ini Biaya Perjalanan Haji 2024 Embarkasi Balikpapan

Redaksi

jemaah haji embarkasi balikpapan
jemaah haji embarkasi balikpapan

Benuanta.id – Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi. Keppres ini menetapkan besaran biaya haji per embarkasi, termasuk embarkasi Balikpapan.

Biaya haji yang harus dibayar oleh jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU) terdiri dari dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

Bipih adalah biaya yang digunakan untuk membiayai kebutuhan jamaah haji selama berada di Tanah Suci, seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, dan lain-lain.

Sementara Nilai Manfaat adalah biaya yang digunakan untuk membayar selisih antara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan Bipih. BPIH adalah biaya yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi untuk setiap jamaah haji.

Menurut Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie, jamaah haji yang sudah mendapat alokasi kuota haji 1445 Hijriah/2024 Masehi harus segera melunasi biaya haji di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).

“Kami imbau agar jamaah haji segera melakukan pelunasan, karena ini merupakan syarat untuk mendapatkan nomor porsi dan nomor visa,” kata Anna dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/1).

Berikut adalah daftar besaran Bipih jamaah haji, PHD, dan KBIHU per embarkasi, termasuk embarkasi Balikpapan:

EmbarkasiBipih Jamaah HajiBipih PHD dan KBIHU
AcehRp49.995.870,00Rp87.359.984,00
MedanRp51.145.139,00Rp88.509.253,00
BatamRp53.833.934,00Rp91.198.048,00
PadangRp51.739.357,00Rp89.103.471,00
PalembangRp53.943.134,00Rp91.307.248,00
JakartaRp58.498.334,00Rp95.862.448,00
SoloRp58.562.008,00Rp95.926.122,00
SurabayaRp60.526.334,00Rp97.890.448,00
BalikpapanRp56.510.444,00Rp93.874.558,00
BanjarmasinRp56.471.105,00Rp93.835.219,00
MakassarRp60.245.355,00Rp97.609.469,00
LombokRp58.630.888,00Rp95.995.002,00
KertajatiRp58.498.334,00Rp95.862.448,00

Keppres juga menetapkan besaran Nilai Manfaat yang bersumber dari dana abadi umat. Nilai Manfaat untuk jamaah haji reguler sebesar Rp8.200.040.638.567, sedangkan untuk jamaah haji khusus sebesar Rp14.558.658.000.

Bagikan:

Baca Juga